Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seramnya Langkah Tagih Utang Online Ilegal, Sampai Buat Korban Jual Ginjal

 Praktek utang online kembali mengonsumsi korban. Terkini, seorang pria di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan diketemukan wafat dengan surat sharing terbelit hutang online.

Seramnya Langkah Tagih Utang Online Ilegal, Sampai Buat Korban Jual Ginjal

"Ke ojk dan faksi berwajib tolong basmi utang online yang sudah membuat perangkap setan : wahai beberapa rentenir online kita berjumpa kelak di alam sana. Jangan sampai ada yang bayar utang online saya, karena cuman saya yang turut serta tidak ada seseorang turut serta terkecuali saya," catat pria yang namanya Zulfandi itu.

Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta minta supaya Kewenangan Layanan Keuangan membuat perlindungan warga sebagai korban program pinjaman online. Berdasarkan catatan LBH Jakarta, laporan korban masalah bunga yang tinggi sekali menempati status paling atas dari semua tipe pelanggaran utang online.

"Ada 1.145 laporan korban masalah bunga yang tinggi sekali dan tanpa batas. Selanjutnya 1.100 korban masalah penagihan yang bukan hanya dilaksanakan ke peminjam atau contact genting," papar Advokat Khalayak di Sektor Perkotaan dan Warga Urban LBH Jakarta Jeanny Silvia Sari Sirait.

Tidak itu saja, Jeanny menambah, teror dan penghinaan seksual ikut menerpa korban dari program utang online itu. Ini diperparah dengan penebaran data personal pemakai. "Ada 781 korban yang terima penghinaan seksual dan 903 korban di mana penebaran photo dan info utang ke contact yang berada di gawai peminjam," katanya.

Seorang korban utang online, Dona, menceritakan ia sebagai orang pertama kali yang mengadu ke Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta mengenai tindak intimidasi perusahaan fintech atas dasar utang online tidak berbayar yang dilakukan. Karena intimidasi itu, Dona harus melepaskan pekerjaan yang ditekuninya saat si bos mengeluarkannya.

"Saya pelapor pertama ke LBH Jakarta. Saya kehilangan pekerjaan karena satu program online yang mengancam saya. Atasan tidak ingin mentoleransi karena saya memberi namanya sebagai contact genting atau agunan," bebernya.

Ia meneruskan, permasalahan terus berguling saat perusahaan fintech yang berkaitan mempermalukannya sesudah menyampaikan pesan singkat ke beberapa orang paling dekat untuk meminta hutang yang dipunyainya.

"Saya hanya meminta satu, kemudahan. Karena mereka kerap memberi SMS fitnah. Jadi apa saja itu OJK yang pegang peran paling penting permasalahan fintech ini," tutur ia.

Berdasarkan catatan LBH Jakarta, kecuali PHK, beberapa korban dicerai oleh suami/istri mereka (karena meminta ke mertua), trauma (karena pengancaman, kalimat kotor, dan penghinaan seksual).

Karena bunga yang tinggi sekali misalkan, banyak peminjam yang tidak sanggup bayar pada akhirnya frustasi, mereka selanjutnya berusaha jual organ badan (ginjal) sampai pada usaha bunuh diri.

Langkah Kerja Beberapa Penagih Hutang Penemuan Kepolisian

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, mengatakan langkah kerja penagihan penagih hutang (debt collector/DC) online adalah dengan terhubung semua data yang berada di HP nasabah. Karena, di saat nasabah download program utang Vloan, karena itu nasabah akan mengikut dan menyepakati semua ketentuan yang berada di program supaya utang bisa disepakati.

Adapun data yang perlu tercantum oleh nasabah di saat pinjaman ialah Nama (seperti KTP), NIK, Tanggal lahir, Alamat, Rekening Bank, Pekerjaan, ID card tempat bekerja, Photo Selfi pemohon dengan menggenggam KTP dan Emergensi Kontak (5 nomor Telepon).

Sesudah calon nasabah usai lakukan penempatan program di smartphone, calon nasabah selanjutnya baru bisa lakukan permintaan utang seperti nilai atau jumlah yang ada dalam program diantaranya mulai Rp 600.000 sampai Rp 1.200.000 dalam kurun waktu 7 hari dan 14 hari.

Untuk nasabah yang sudah jatuh termin membayar utang uang di atas 15 hari dan tidak bisa dikontak karena itu beberapa penagih hutang akan menyaksikan beberapa data contact dari nomornomor telepon nasabah selanjutnya akan mengontak dan menyampaikan pesan jika nasabah mempunyai utang uang yang masih belum dibayar.

Bila ada nasabah yang sudah jatuh termin membayar utang uang di atas 30 hari dan tidak bisa dikontak karena itu beberapa penagih hutang akan membuat Grup Whatsapp dan mengundang nomor nasabah dan nomornomor rekan atau keluarga dari nasabah yang berada di contact smartphone nasabah.

"Bahkan juga dari faksi DC akan sampaikan pesan bau pornografi atau sexual harassment ke korban yang telah bergabung dalam grup yang dibikin oleh DC. Sedang DC yang lain yang bergabung dalam grup Whatsapp ikutan membuat situasi makin panas dan memberi penekanan batin ke korban," katanya.

Adapun rugi dari beberapa korban ialah, satu dari mereka ada yang perlu dihentikan dari kerjanya, menangung malu karena penebaran hutang pada semua contact yang ada pada HP korban, berasa terancam dengan pengucapan kasar dari beberapa terdakwa dan jadi korban penghinaan seksual dari terdakwa yang mengirim bermacam content dan pengucapan pornografi dalam grup Whatsapp yang mereka bikin.

Fintech Ilegal Semakin Berkembang Biak

Pelaksana Service Pinjam Pinjam Uang Berbasiskan Tehnologi Info (Fintech Peer-To-Peer Lending) ilegal semakin ramai. Satuan tugas Siaga Investasi Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) menulis, sejauh 2 bulan awalnya 2019 ini, sudah menciduk sekitar 231 fintech ilegal.

"Itu ialah data semenjak bulan Januari 2019 sampai saat ini," kata Ketua Satuan tugas Siaga Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing.

Selama ini baru 99 perusahaan fintech utang online yang tercatat dan berijin di OJK.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengatakan sudah memblok 738 mekanisme info Financial Technology (FinTech) ilegal sejauh 2018. Jumlah itu terbagi dalam 211 web dan 527 program FinTech di Google PlayStore.

Untuk warga yang mengenal ada web atau program yang diindikasi terhitung fintech ilegal, bisa menyampaikannya lewat pengaduankonten.id atau account twitter @aduankonten supaya bisa dilakukan tindakan oleh Unit Pekerjaan Siaga Investasi Illegal yang dengan anggota lebih dari 13 kementerian dan instansi.

Respon Federasi Fintech

Federasi Fintech Permodalan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai federasi sah untuk beberapa pelaksana service pinjam pinjam uang berbasiskan tehnologi info (fintech) pastikan perusahaan yang mempunyai debt collector itu bukan sisi dari anggotanya.

Wakil Ketua Umum Federasi Fintech Permodalan Bersama Indonesia (AFPI), Sunu Widyatmoko, menjelaskan 73 perusahaan fintech permodalan yang mendapatkan ijin dari OJK tidak mempunyai langkah penagihan sama seperti yang dikabarkan.

"Mereka itu ialah pelaksana utang online ilegal yang tidak tercatat OJK dan bukan anggota federasi. Jika ilegal, karena itu pekerjaan penegak hukum yang semestinya tangani. Beberapa hal semacam ini janganlah sampai menghancurkan industri yang telah kita bangun," kata Sunu. [bim]

Posting Komentar untuk " Seramnya Langkah Tagih Utang Online Ilegal, Sampai Buat Korban Jual Ginjal"