Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Aplikasi Pinjaman online dan penebaran data nasabah: Tindakan 'rentenir digital'

 Bukan pertamanya kali Agustin Cahyani, 23, pinjam uang di salah satunya program utang online (pinjol). Tetapi pinjamannya sejumlah Rp1,delapan juta di akhir September 2018 lalu yang semestinya jatuh termin di dalam 13 hari tidak dapat dibayarkannya.

Aplikasi Pinjaman online dan penebaran data nasabah Tindakan 'rentenir digital'

Walau pinjam Rp1,delapan juta, uang yang diterimanya - dengan bermacam potongan administrasi - hanya Rp1,tiga juta, dan ia selanjutnya harus kembalikan Rp1,sembilan juta.

"Mertua saya kan operasi, saya telah ngomong jika saya terkena bencana, mereka tidak mau tahu. Dibanding diskusi, saya tidak memberi respon. Tetapi ya karena kondisi keuangan tidak mengizinkan untuk bayar karena bunganya bertambah-bertambah, jika ada telephone, tidak diangkat," kata Agustin pada BBC News Indonesia, Selasa (06/11).

Satu pekan kemarin, rekan suami Agustin mulai bertanya. Dari sana selanjutnya dia paham jika faksi penagih sudah menebar info mengenai utang mereka kesemua orang di daftar contact di telephone suaminya. Salah satunya resiko dari penebaran itu, suami Agustin dikeluarkan dari toko tempatnya bekerja.

Cerita beberapa 'istri bayaran': Dipasarkan untuk bayar hutang

Istri bunuh diri bersama dua anak, menduga suaminya mati walau sebenarnya menipu untuk asuransi

Inikah 'kawanan pencuri paling goblok' dalam riwayat kejahatan?

Saat data suaminya ditebar, Agustin selanjutnya usaha seringkali mengontak nomor yang lakukan penebaran itu, dan ia dibalas dengan kalimat kasar.

Ia menjelaskan jika sudah minta supaya uangnya diambil di dalam rumah dan supaya nama baik suaminya dibalikkan. Tetapi sekarang nomor Agustin diblok oleh sang penagih hutang.

"Saya kan tidak ingin beberapa orang tahu, saya takut kelak jadi perkataan, sampai ke mertua kelak lebih stroke kembali. Itu tebar data telah di semua contact WA suami saya, jadi seluruh orang itu bertanya ke saya. Jadi saya ngomong nomor suami dibajak," kata Agustin.

Tiap hari, pinjamannya semakin bertambah Rp80.000, sementara gaji suaminya sebagai pencarian dan tukang muat pasir satu hari ialah Rp75.000. Agustin sendiri setiap harinya bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Surabaya.

Ia membagi cerita penebaran data suaminya itu di salah satunya group Facebook yang dipakai sebagai tempat bergabung beberapa nasabah utang online.

Di sosial media, ada beberapa keluhan pada mereka yang ikut ditagih hutang walau bukan faksi yang pinjam uang.

Proses penebaran data yang dirasakan Agustin sebagai salah satunya langkah penagihan yang dilaksanakan oleh beberapa penagih hutang utang online, dan terhitung banyak dirasakan oleh beberapa pelapor ke posko aduan utang online yang dibuka oleh LBH Jakarta semenjak 4 November lalu, menurut advokat khalayak Jeanny Silvia Sari Sirait.

"Ada proses penghimpunan, ambil dan penebaran data personal yang dilaksanakan oleh program utang online, yang sesungguhnya itu tidak bisa. Itu menyalahi Undang-undang, Pasal 27, Pasal 29 UU ITE, itu tindak pidana, ancamannya ditata di Pasal 45 (UU) ITE," kata Jeanny.

Ambil data personal yang dilaksanakan , menurut dia, tak terbatas dari sesuatu yang dibolehkan, tetapi juga pada yang 'secara ilegal' diambil, seperti beberapa foto dan video dari media, kecuali penagihan yang dilaksanakan bukan hanya pada peminjam.

Menurut Jeanny Silvia Sari Sirait, program utang online itu sebagai praktek rentenir yang memakai tehnologi digital, yang lakukan praktek lebih jauh.

"Pada prakteknya, rentenir konvensional tidak lakukan penagihan kecuali dibanding peminjam, kalaulah ditagihkan ke rumah, bertemu istri sama anaknya, 'Bilangin ya sama bapakmu atau suamimu'," kata Jeanny.

"Pada praktek rentenir digital ini ditebar ke seluruh orang: ini lho, sang ini punyai hutang lho, itu ditebar sampai atasannya, rekan-rekan kantornya, mertuanya. Pada akhirnya ada beberapa orang yang sampai dikeluarkan dari kantornya, karena pasti kantor tidak mau mengaryakan orang yang memiliki masalah secara keuangan," kata Jeanny Silvia Sari Sirait.

Posting Komentar untuk " Aplikasi Pinjaman online dan penebaran data nasabah: Tindakan 'rentenir digital'"