Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pasal-pasal Aplikasi kredit online termurah Pidana yang Dapat Jerat Perusahaan Fintech Ilegal

 Persoalan fintech ini bahkan juga mengambil nyawa nasabah yang pilih bunuh diri karena stres karena penagihan Aplikasi kredit online termurah. Bermacam-macam pelanggaran fintech ini bisa dijaring secara pidana.

Pasal-pasal Aplikasi kredit online termurah Pidana yang Dapat Jerat Perusahaan Fintech Ilegal


Tidak berhasil Bayar Aplikasi kredit online termurah Fintech, Dapatkah Dikenai Pidana?
Peraturan-regulasi Masalah Fintech Ini ‘Curi Perhatian' Sepanjang 2018
Tidak Semua Pengaduan Fintech Ilegal Bisa Dilakukan tindakan Satuan tugas
Duh, Penuntasan Hukum Beberapa ribu Aduan Fintech Masih Tidak Terang
Melihat dari Kasus Vloan, Warga Disuruh Siaga Kerjakan Aplikasi kredit online termurah Online

Persoalan Aplikasi kredit online termurah online atau financial technology peer to peer lending (fintech P2P) semakin hari terus jadi perhatian khalayak. Paling akhir, persoalan fintech ini bahkan juga mengambil nyawa nasabah yang pilih bunuh diri karena stres karena penagihan Aplikasi kredit online termurah itu. Sayang, penuntasan hukum persoalan ini masih minim hingga beberapa kasus sama terus banyak muncul.

Wujud pelanggaran perusahaan fintech ini bermacam macamnya. Mulai penagihan intimidatif, penebaran data personal sampai penghinaan seksual diperhitungkan terjadi dalam masalah ini. Macam sangkaan pelanggaran itu diantaranya mengambil sumber hasil dari laporan aduan warga yang diterima Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta semenjak tahun kemarin.

LBH Jakarta menulis sekitar 14 pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang dirasakan oleh korban program Aplikasi kredit online termurah online. Pelanggaran-pelanggaran itu sebagai berikut ini:

  1. Bunga yang tinggi sekali dan tanpa batas.
  2. Penagihan yang bukan hanya dilaksanakan pada peminjam atau contact genting yang diikutkan oleh peminjam.
  3. Teror, fitnah, penipuan dan penghinaan seksual.
  4. Penebaran data personal.
  5. Penebaran photo dan info Aplikasi kredit online termurah ke contact yang ada di gawai peminjam.
  6. Ambil sebagian besar akses pada gawai peminjam.
  7. Contact dan posisi kantor pelaksana program Aplikasi kredit online termurah online yang tidak terang.
  8. Ongkos admin yang tidak terang.
  9. Program bertukar nama tanpa pernyataan ke peminjam, sedang bunga Aplikasi kredit online termurah terus berkembang.
  10. Peminjam telah bayar pinjamannya, tetapi Aplikasi kredit online termurah tidak hapus dengan argumen tidak masuk pada mekanisme.
  11. Program tidak dapat dibuka bahkan juga raib dari Appstore / Playstore di saat jatuh termin pengembalian Aplikasi kredit online termurah.
  12. Penagihan dilaksanakan oleh orang yang berbeda.
  13. Data KTP digunakan oleh pelaksana program Aplikasi kredit online termurah online untuk ajukan Aplikasi kredit online termurah di program lain.
  14. Virtual Akun pengembalian uang salah, hingga bunga terus berkembang dan penagihan intimidatif terus dilaksanakan.


Advokat khalayak LBH Jakarta, Jeanny Silvia Sirait menerangkan tiap wujud pelanggaran fintech legal atau ilegal semestinya jadi tanggung jawab Kewenangan Layanan Keuangan (OJK). "Itu (pelanggaran) tanggung jawab OJK jika UU OJK pasal 4,5 dan 6 mengendalikan itu. Jadi jika disebut faktor hukum apa menangkap pinjol itu terang OJK sendiri punyai ketentuan ke situ, baik ia tercatat atatu tidak," terang Jeanny ke hukumonline, Selasa (19/2).

Selanjutnya, Jeanny menerangkan ada ketentuan lain untuk perusahaan fintech yang bisa dibuktikan lakukan pelanggaran hukum. Misalkan, ia menerangkan untuk perusahaan fintech yang lakukan pelanggaran berbentuk penyeberan data personal bisa dikenai Pasal 32 juncto (jo) Pasal 48 UU No. 11 Tahun 2008 Juncto UU No. 19 Tahun 2016 mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic (ITE). Selanjutnya, pengancaman perusahaan fintech pada nasabah bisa dijaring dengan Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 29 jo Pasal 45B UU ITE.

"Perlu disaksikan dulu wujud pelanggaran apakah yang bisa disamakan dengan jeratan hukumnya. Sebagian besar mengadu pada kami di awal mula laporan korban akui stres yang pemicunya karena gertakan," terang Jeanny.

  1. Penebaran data personal (Pasal 32 jo Pasal 48 UU ITE)
  2. Pengancaman dalam penagihan (Pasal 368 KUHP dan Pasal 29 jo 45 UU ITE)
  3. Penipuan (Pasal 378 KUHP)
  4. Fitnah (311 Ayat 1 KUHP)
  5. Penghinaan seksual lewat media electronic (Pasal 27 Ayat 1 jo 45 Ayat 1 UU ITE)

Saat itu, Direktur LBH Jakarta Bijak Maulana menerangkan perusahaan fintech "nakal" itu dapat dijaring Pasal 55 KUHP karena turut serta dalam perlakuan pidana. Jika, tindak pidana itu sampai berupa kontak fisik, ambil barang karena itu bisa dikenai ancaman sesuai KUHP Pasal 170, Pasal 351, Pasal 368 Ayat 1, Pasal 335 Ayat 1 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

Berkenaan dengan kasus bunuh diri nasabah fintech, Direktur LBH Jakarta Bijak Maulana menjelaskan kepolisian harus cari pemicu berlangsungnya kasus itu. Ditambah lagi, ada sangkaan pemicu bunuh diri ini muncul karena stres korban karena Aplikasi kredit online termurah fintech.

"Polisi harus menyelesaikan penyidikan dan harus dicari apa benar ada teror atau tindak pidana yang lain membuat yang berkaitan selanjutnya pilih bunuh diri," terang Bijak. 

Tanggapan OJK

Menaggapi kasus bunuh diri nasabah fintech ini, OJK menghimbau ke semua warga Indonesia tidak untuk lakukan pinjaman uang lewat cara online. Ketua Satuan tugas Siaga Investasi, Tongam L Tobing, memberi verifikasinya berkaitan pinjaman online yang ramai akhir-akhir ini.

"Warga disuruh tidak untuk lakukan Aplikasi kredit online termurah pada fintech _P2P lending tanpa tercatat atau mempunyai ijin OJK," sebut Tongam seperti diambil dari Di antara.

Selanjutnya, Tongam menerangkan sebagian besar perusahaan fintech ilegal itu Aplikasi kredit online termurah berbasiskan online ilegal yang telah memasuki ke sosial media. "Nach, menyaksikan bermacam keadaan ini, kami dari OJK dan federasi lakukan pengkajian, dalam masalah ini lakukan proses penghimpunan info. Seterusnya fintech legal dilarang meng-copy semua contact yang berada di HP, cuman contact genting yang bisa dihubungi," terang Tongam.

Sampai Februari 2019, OJK lewat Satuan tugas Siaga Investasi, sudah menghentikan service 231 pelaksana Aplikasi kredit online termurah online. Dari jumlahnya itu, OJK pastikan semuanya ialah service yang tidak tercatat dan tidak mempunyai ijin dari OJK.

Karena itu, Satuan tugas Siaga Investasi OJK sudah membuat cara penangkalan pada "P2P lending" ilegal, yaitu dengan umumkan daftarnya lalu ajukan permintaan penutupan lewat Kominfo untuk memutuskan akses keuangannya dan sampaikan laporan ke Bareskrim Polri.

Dikabarkan sebelumnya pada Senin (11/2) lalu, seorang sopir taksi namanya Zulfandi (35), diketemukan meninggal di indekostnya di wilayah Tegal Parang, Jakarta Selatan. Zulfandi meninggal menggantung diri sesudah diperhitungkan tidak kuat hadapi skema penagihan karena Aplikasi kredit online termurah online yang dia kerjakan sendiri. 

Lewat sepucuk surat yang dia catat saat sebelum lakukan laganya, Zulfandi minta ke OJK dan faksi berwajib untuk memberantas Aplikasi kredit online termurah online.

Posting Komentar untuk "Pasal-pasal Aplikasi kredit online termurah Pidana yang Dapat Jerat Perusahaan Fintech Ilegal"