Panduan Menghindari Jerat Fintech Ilegal
Seminggu paling akhir, kabar berita sekitar korban utang online hangat dibicarakan. Walau sebenarnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblok 669 situs financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) ilegal semenjak 2012.
Tidak dapat disangkal, sesudah dikunci beberapa aktor dapat membuat situs atau program baru. Karenanya, Direktorat Jenderal Program Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan minta warga masih berhati-hati memakai service utang online. "Pakai yang telah tercatat saja," tutur ia di kantornya, Jakarta, Kamis (8/11). Daftar fintech lending yang tercatat di Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) dapat dilihat lewat situs www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publisitas.
Sekarang ini, ada 73 fintech lending yang tercatat di OJK. Kewenangan keuangan itu juga teratur mengupdate beberapa nama fintech legal yang tercatat di websitenya. Jika warga mendapati ada fintech ilegal yang tawarkan servicenya, yang berkaitan dapat melapor ke Kementerian Kominfo lewat surat electronic (e-mail) pengaduankonten@mail.kominfo.go.id. "Yang khusus, sesungguhnya ialah edukasi ke warga," katanya.
Nach, pengaduan itu nanti akan difasilitasi oleh Kominfo bekerja bersama dengan Satuan tugas Siaga Investasi OJK, Google dan Apple untuk memblok situs dan program itu. Selain itu, jika diketemukan ada elemen pidana, karena itu pengurus fintech ilegal akan dibawa ke ranah hukum. Wakil Ketua Umum Federasi Fintech Permodalan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko setuju, warga cuman bisa memakai service fintech lending tercatat di OJK.
Disamping itu, warga harus memerhatikan semua administratif terhitung syarat, bunga, dan denda tiap fintech lending. Info itu dapat didapat warga di website masing-masing perusahaan. Sesudahnya, warga harus menghitung kekuatan diri kita. "Jika dari bunga itu berasa tidak sanggup bayar, ya tidak boleh pinjam," kata Sunu.
Namun, jika warga sudah terburu jadi korban dari utang online ilegal, dia merekomendasikan supaya peminjam membayar kewajibannya lebih dahulu. "Legal atau ilegal, harus tetap dibayar dibanding memiliki masalah nanti," tutur ia.
Sesudahnya atau secara bertepatan, korban dapat memberikan laporan fintech ilegal itu ke OJK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Memang, fintech ilegal tidak ada dalam bawah pemantauan OJK. Namun, menurut Sunu tidak ada kelirunya melapor ke OJK agar dapat dilakukan tindakan dan tidak ada korban selanjutnya.
Warga dapat tiba langsung ke kantor OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710. Juga bisa lewat e-mail cermatinvestasi@ojk.go.id atau telephone ke 0211500 655.
Disamping itu, Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta tengah buka pos aduan utang online di melalui situs www.kontribusihukum.or.id, yang dibuka semenjak 4 November sampai 25 November 2018. LBH Jakarta menulis, telah ada 283 laporan berkaitan utang online semenjak 2016.
Seminggu paling akhir, kabar berita sekitar korban utang online hangat dibicarakan. Walau sebenarnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblok 669 situs financial technology (fintech) pinjam-meminjam (lending) ilegal semenjak 2012.
Tidak dapat disangkal, sesudah dikunci beberapa aktor dapat membuat situs atau program baru. Karenanya, Direktorat Jenderal Program Informatika Kementerian Kominfo Samuel Abrijani Pangarepan minta warga masih berhati-hati memakai service utang online. "Pakai yang telah tercatat saja," tutur ia di kantornya, Jakarta, Kamis (8/11). Daftar fintech lending yang tercatat di Kewenangan Layanan Keuangan (OJK) dapat dilihat lewat situs www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publisitas.
Sekarang ini, ada 73 fintech lending yang tercatat di OJK. Kewenangan keuangan itu juga teratur mengupdate beberapa nama fintech legal yang tercatat di websitenya. Jika warga mendapati ada fintech ilegal yang tawarkan servicenya, yang berkaitan dapat melapor ke Kementerian Kominfo lewat surat electronic (e-mail) pengaduankonten@mail.kominfo.go.id. "Yang khusus, sesungguhnya ialah edukasi ke warga," katanya.
Nach, pengaduan itu nanti akan difasilitasi oleh Kominfo bekerja bersama dengan Satuan tugas Siaga Investasi OJK, Google dan Apple untuk memblok situs dan program itu. Selain itu, jika diketemukan ada elemen pidana, karena itu pengurus fintech ilegal akan dibawa ke ranah hukum. Wakil Ketua Umum Federasi Fintech Permodalan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko setuju, warga cuman bisa memakai service fintech lending tercatat di OJK.
Disamping itu, warga harus memerhatikan semua administratif terhitung syarat, bunga, dan denda tiap fintech lending. Info itu dapat didapat warga di website masing-masing perusahaan. Sesudahnya, warga harus menghitung kekuatan diri kita. "Jika dari bunga itu berasa tidak sanggup bayar, ya tidak boleh pinjam," kata Sunu.
Namun, jika warga sudah terburu jadi korban dari utang online ilegal, dia merekomendasikan supaya peminjam membayar kewajibannya lebih dahulu. "Legal atau ilegal, harus tetap dibayar dibanding memiliki masalah nanti," tutur ia.
Sesudahnya atau secara bertepatan, korban dapat memberikan laporan fintech ilegal itu ke OJK dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Memang, fintech ilegal tidak ada dalam bawah pemantauan OJK. Namun, menurut Sunu tidak ada kelirunya melapor ke OJK agar dapat dilakukan tindakan dan tidak ada korban selanjutnya.
Warga dapat tiba langsung ke kantor OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4 Jakarta 10710. Juga bisa lewat e-mail cermatinvestasi@ojk.go.id atau telephone ke 0211500 655.
Disamping itu, Instansi Kontribusi Hukum (LBH) Jakarta tengah buka pos aduan utang online di melalui situs www.kontribusihukum.or.id, yang dibuka semenjak 4 November sampai 25 November 2018. LBH Jakarta menulis, telah ada 283 laporan berkaitan utang online semenjak 2016.
Posting Komentar untuk " Panduan Menghindari Jerat Fintech Ilegal"